KILASRIAU.com - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM. Wardan Umumkan Penetapan Nomor Induk Calon Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja tahap I dilingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
Penetapan nomor Induk Calon Pegawai Pemerintah ini Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 606 Tahun 2020 tanggal 5 November 2020.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Inhil, H. Fauzar SE., MP menyebut bahwa Penetapan rincian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja di Kabupaten Indragiri Hilir sejumlah 146 orang dan peserta yang dinyatakan Lulus wajib mengunggah dokumen melalaui https://bit.ly/pemberkasanp3kinhil.
"Peserta yang dinyatakan di tetap nomornya harus dapat melengkapi beberapa dokumen seperti: Pas photo terbaru dengan latar belakang berwarna merah ukuran 4 x 6, Asli ijazah yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan, Asli transkrip Nilai, Asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai 6000, Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku, Asli Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah yang masih berlaku, Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud yang masih berlaku," jelas Kepala BKPSDM H Fauzar, Ahad (13/12)
Kemudian Kepala Badan BKPSDM Inhil H. Fauzar menyebutkan bahwa peserta juga harus mengunggah 5 surat pernyataan asli yang ditandatangani diantaranya :
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD),
3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI,
4. Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis,
5. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
Setelah mengunggah berkas atau dokumen yang dimaksud, peserta wajib menyampaikan berkas secara kolektif melalui Kasubbag Umum dan Kepegawaian Organisasi Prangkat Daerah Masing-masing untuk selanjutnya
disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Indragiri paling lambat tanggal 16 Desember 2020.
Adapun berkas Asli dan Fotocopy legalisir yang harus dilengkapi kembali adalah Pas photo terbaru dengan latar belakang berwarna merah ukuran 4 x 6, Asli Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani yang bersangkutan dan bermaterai 6000, Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang di tanda tangani yang bersangkutan dan bermaterai 6000, Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku, Asli Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintahyang masih berlaku, Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk
pengujian zat narkoba dimaksud yang masih berlaku.
"Peserta menyampaikan berkas sebanyak 2 rangkap, 1 rangkap berkas Asli dan 1 rangkap berkas Fotocopy Legalisir dimasukkan secara urut ke dalam Map Biola dan Map Plastik Bening Tebal, dengan ketentuan 1. Bagi Pelamar Tenaga Guru MAP Biola berwama Hijau, 2. Bagi Pelanar Tenaga Kesehatan MAP Biola berwama Merah, 3. Bagi Pelamar Tenaga Tekmis MAP Biola berwama Kuning," terangnya.
Lebih lanjut Kepala Badan BKPSDM menambahkan apabila dikemudian hari ditemukan bahwa informasi yang diberikan Pelamar ternyata tidak benar, maka Pejabat berwenang berhak memberikan sanksi berupa pembatalan kelulusan atau pemberhentian sebagal Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Maka dari itu bagi yang dinyatakan lulus agar benar-benar melampirkan berkas yang sesungguhnya dan tidak ada kebohongan dan Kelalaian Pelamar dalam membaca serta memahami Pengumuman ini menjaditanggung jawab Pelamar, dan didalam seluruh tahapan kegiatan ini 'Tidak Dipungut Biaya'," tegasnya.
Berikut nama-nama yang Penetapan Nomor Induk Calon Pegawai Pemerintah Kabupaten Inhil;